news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi akan Panggil Pejabat Pemkot Surabaya Terkait Gubeng Ambles

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
29 Maret 2019 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jalan Raya Gubeng setelah diperbaiki (Foto: Dishub Kota Surabaya)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Raya Gubeng setelah diperbaiki (Foto: Dishub Kota Surabaya)
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Setelah anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, polisi berencana memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait perizinan proyek di Jalan Raya Gubeng.
ADVERTISEMENT
"Ya, masak jalan di tempat," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (29/3/2019).
Siapa pejabat yang akan menyusul diperiksa? Barung tidak menjawab.
Salah satu pejabat yang sudah diperiksa jauh-jauh hari yaitu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangungan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi. Dia diperiksa karena saat itu menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota. Eri dimintai keterangan sesaat setelah Jalan Raya Gubeng ambles pada 28 Desember 2018.
Kemudian Fuad Benardi diperiksa Selasa (26/3/2019). Polisi telah mengumumkan 6 tersangka dalam kasus tersebut yaitu RW, Project Manager PT NKE; RH, Project Manager PT SK dan LAH, Engenering SPV PT SK. Kemudian BS, Dirut PT NKE; A dan A, keduanya Site Manajer PT SK.
ADVERTISEMENT
Sementara saksi yang juga sudah diperiksa sebanyak 39 orang.