Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dari Lapas Madiun

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
22 Oktober 2018 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dari Lapas Madiun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Polres Madiun membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Lapas Madiun. Sebanyak lima tersangka pengedar narkoba itu diringkus. Diduga, kelima tersangka itu mendapatkan barang haram itu dari salah satu narapidana yang ada di Lapas Madiun.
Kelima tersangka tersebut adalah AW (26), warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, YP (23) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, MR (50) warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, DJ (23), warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, dan AI (20) warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng.
"Kelima tersangka itu dua kelompok dan pengakuannya mereka hanya sebagai kurir. Otaknya diduga dari LP," kata Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Madiun, Senin (22/10/2018).
Baca Juga:
ADVERTISEMENT
Agung menjelaskan, jaringan pertama yakni AW dan YP. Sedangkan jaringan kedua MR, DJ dan Al.
"Antar-kelompok tersebut tidak saling kenal. Tapi yang jelas pengakuannya bandarnya atau yang nyetir dari dalam LP," urainya.
Menurut Agung, kelima tersangka itu merupakan target operasi, sehingga gerak-geriknya sudah dipantau oleh polisi sejak beberap waktu lalu. Hingga akhirnya baru bisa tertangkap pada pertengahan Oktober lalu.
“Sebagian besar pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Mereka nyambi jadi pengedar narkoba karena tergiur keuntungan berlipat. Total barang bukti 10.46 gram sabu-sabu,” tegasnya.
Kelima tersangka ini akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT