Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo di Situbondo

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
15 Juni 2019 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Barang bukti yang berhasil diamankan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang berhasil diamankan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Polisi membongkar jaringan peredaran pil koplo di Situbondo. 2 orang berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
Sedikitnya 424 pil koplo jenis dextro diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Jumat (14/6/2019).
Penggerebekan dilakukan, setelah polisi mendapatkan informasi bahwa 2 orang warga diduga pengedar dan pemasok obat daftar G jenis pil Trihexyphenidyl.
"Terduga pengedar yang ditangkap, MK (18) warga Desa Kalimas Kecamatan Besuki dengan barang bukti 29 butir pil trex," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, Sabtu (15/6/2019).
Iptu Nanang menjelaskan, sekitar pukul 19.00 Wib, Jumat (14/6) Kanit Reskrim Polsek Besuki Iptu Subandriyo, menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan itu.
Setelah menggelandang tersangka ke Mapolres, Polsek Besuki berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba. Dari keterangan MK, polisi mengantongi identitas pemasok barang haram itu.
ADVERTISEMENT
Tidak berselang lama, dipimpin Kasat Reskoba AKP Aryo Pandanaran, berhasil mengamankan terduga pemasok, SH, warga Pesisir Kecamatan Besuki.
"Barang bukti yang ditemukan petugas sebanyak 424 butir pil dextro dalam bungkus plastik klip," ujarnya.
Untuk proses penyidikan kedua pelaku yang diduga pengedar dan pemasok obat terlarang serta barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Situbondo.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskoba. Ada 2 pelaku yang diamankan dengan barang bukti 1 plastik klip berisi 29 butir pil trex dan 424 butir pil dextro," kata Iptu Nanang.