Polisi Gadungan Beraksi di Pasuruan, Tipu Pengurusan Sertifikat Tanah

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
5 September 2019 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaku ditangkap Polsek Grati
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku ditangkap Polsek Grati
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Grati, Polres Pasuruan Kota membekuk polisi gadungan yang mengaku bisa mempermudah pengurusan sertifikat tanah untuk menipu korbannya.
ADVERTISEMENT
Dari catatan kepolisian, pelaku residivis kasus penipuan ini adalah Hendra Franata (27), warga Jalan Pandean, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Hendra sendiri diketahui baru 18 bulan yang lalu bebas dari penjara atas hukuman kasus penggelapan motor Kawasaki Ninja.
"Modusnya tersangka ini menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan. Korban diminta membayar dengan alasan sebagai biaya administrasi," kata Kapolsek Grati, AKP Suyitno, Rabu (4/9) malam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka berhasil mengumpulkan keuntungan dari korban sebesar Rp 75 juta.
Aksi penipuan tersangka terbongkar setelah berselang 1 tahun saat salah satu korbannya mengecek status sertifikat tanahnya di BPN. Diketahui tidak ada sertifikat atas nama korban yang diurus oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Belakangan diketahui, sertifikat korban salah satunya milik M Imron warga Kambingan Rejo, Kecamatan Grati, malah digadaikan kepada seseorang senilai Rp 25 juta.
"Mendapati laporan dan bukti itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil menangkap tersangka di lokasi persembunyian di Wonomerto, Kabupaten Probolinggo," ujarnya.
Dari beberapa saksi yang diperiksa, tersangka mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan penipuan yang membuat korban terperdaya.
"Kami meminta kepada siapa saja yang merasa ditipu oleh tersangka, segera melaporkan ke kami," pungkasnya.