4 Kurir 35 Ribu Butir Pil Koplo Jaringan Lapas Ditangkap di Banyuwangi

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
18 Desember 2018 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tersangka bersama barang bukti saat ditangkap di Mapolres Banyuwangi (Foto: JatimNow)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka bersama barang bukti saat ditangkap di Mapolres Banyuwangi (Foto: JatimNow)
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Polisi membongkar jaringan pengedar pil koplo dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Banyuwangi. Sedikitnya 35 ribu butir pil disita dari dua lokasi.
ADVERTISEMENT
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan MS di kantor ekspedisi TIKI Jalan Kepiting, Banyuwangi. Sedangkan, TKP yang kedua di kantor TIKI Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Genteng.
Dari dua TKP tersebut Satreskrim Narkoba Polres Banyuwangi menangkap 4 orang tersangka. Namun, salah seorang di antaranya masih di bawah umur dan tidak ditahan.
Baca Juga:
"Masing-masing pelaku kita tangkap saat mengambil kiriman pil koplo di kantor jasa pengiriman TIKI yang berbeda," ungkap Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, saat pres release di Mapolres, Selasa (18/12/2018).
AKBP Taufik menyebut, oleh masing-masing pelaku sedianya pil koplo tersebut akan diedarkan pada musim libur panjang tahun ini. Di mana, tahun ini libur sekolah, libur Natal, dan tahun baru jadi satu.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, lanjut Taufik, pihaknya mengaku masih mengembangkan kasus ini. Sebab, dari hasil pemeriksaan tersangka MS, I, dan A mengaku mendapat perintah dari napi di Lapas Banyuwangi.
Barang bukti pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang berjumlah 35 ribu butir tersebut senilai Rp 105 juta berhasil disita petugas.
"Mereka ini diperintah oleh seseorang dari Lapas Banyuwangi mulai pengambilan barang sampai ke pengirimannya,"
Ketiga tersangka itu, dijerat dengan pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar rupiah.