news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Sita 26 Ribu Pil Koplo dari 2 Pemuda di Blitar

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
14 Januari 2019 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi Sita 26 Ribu Pil Koplo dari 2 Pemuda di Blitar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota menyita 26.170 pil double L (koplo) yang diamankan dari dua pemuda di Blitar. Kedua tersangka menyimpan puluhan ribu obat keras berbahaya tersebut dalam 26 klip plastik dan 27 kantong.
ADVERTISEMENT
Terungkapnya peredaran barang haram tersebut bermula ketika polisi mengamankan Wahyu Setiadi (24) warga Malang di sebuah warung kopi yang ada di Jalan Veteran, Kota Blitar.
Dari Wahyu, polisi mengamankan 26 klip dengan jumlah total 520 butir. Diketahui, Wahyu mendapatkan barang haram tersebut dari temannya Farid Yudha Kristianto (29) warga Kota Blitar.
Baca Juga:
"Kami melakukan pengembangan. Setelah berhasil mengamankan W beserta barang bukti, kami kemudian menangkap F dengan barang bukti 26 kantung pil double L. Jumlah totalnya 25.650 butir," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (14/01/2019).
Oleh tersangka Farid, ribuan pil koplo tersebut disimpan di bawah kamar tidur guna mengelabui polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, Farid mengaku mendapatkan pil double L dari temannya yang ada di Malang.
ADVERTISEMENT
"Temannya ini sudah ditangkap dulu oleh Polres Malang. F ini dibujuk untuk mengambil sisa barang di rumah untuk diedarkan di Blitar," ujarnya.
Oleh kedua tersangka, pil double L tersebut dijual kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk ke sejumlah pelajar.
"Tersangka melanggar Pasal 197 UURI No 36 tahun 2018 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tukasnya.
Tersangka Wahyu Setiadi mengatakan, keuntungan yang dihasilkan dengan berjualan pil Double L dua kali lipat. Dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
"Saya beli Rp 1.250 per butir dan dijual Rp 2.500, satu klip berisi 20 butir terus saya dapat Rp 50.000 ribu," kata Wahyu.
ADVERTISEMENT