news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Satu Pengedar Sabu di Apartemen

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
20 Mei 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tersangka Luthfi pengedar narkoba yang ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Luthfi pengedar narkoba yang ditangkap
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Unit 3 Opsnal Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Apartemen Pavilion Jalan Dukuh Pakis, Surabaya. Pelaku adalah Lutfi, warga Kalibutuh Timur I, Surabaya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan pelaku berusia 32 tahun ini telah lama diincar oleh polisi atas peredaran sabu yang dilakukannya.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti (BB) 5 poket sabu berat total 10,84 gram," katanya, Senin (20/5/2019).
Selain BB narkoba jenis sabu, turut diamankan timbangan dan handphone serta uang tunai Rp 177 ribu. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Kami masih mengembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait," ujarnya.