Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Polisi Tangkap Satu Pengedar Sabu di Apartemen
Konten dari Pengguna
20 Mei 2019 15:51 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan pelaku berusia 32 tahun ini telah lama diincar oleh polisi atas peredaran sabu yang dilakukannya.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti (BB) 5 poket sabu berat total 10,84 gram," katanya, Senin (20/5/2019).
Selain BB narkoba jenis sabu, turut diamankan timbangan dan handphone serta uang tunai Rp 177 ribu. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Kami masih mengembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait," ujarnya.