Polres Madiun Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
11 Agustus 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Madiun Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Sat Reskrim Polres Madiun membongkar praktik prostitusi online yang korbannya adalah anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Untuk prostitusi online di bawah umur ini kami meringkus satu orang sebagai mucikari. Inisialnya ISM usia 34 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, Selasa (11/8/2020).
Dari penyidikan, diketahui ISM menawarkan dua saksi korban berusia 15 tahun dan 20 tahun. ISM menawarkan melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.
Praktik prostitusi online itu terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan.
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
"Di salah satu hotel di Kabupaten Madiun, ISM mengantarkan dua PSK untuk bertransaksi dengan pria hidung belang. Kejadiannya tanggal 1 Agustus," tegasnya
Dari transaksi kedua PSK itu, total uang yang disita sebesar Rp 1.4 juta. Dengan pembagian masing-masing saksi korban Rp 600 ribu dan ISM mendapatkan Rp 200 ribu.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat Pasal 88 Jo 76 i UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua 0atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.