Pria asal Surabaya Jual Istri lewat Facebook untuk 'Threesome'

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
9 Juli 2019 9:49 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi menunjukkan alat bukti pelaku yang tega menjual istrinya melalui akun Facebook 'Banyu Langit Prei Kanan Kiri'. Foto: jatimnow.com
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan alat bukti pelaku yang tega menjual istrinya melalui akun Facebook 'Banyu Langit Prei Kanan Kiri'. Foto: jatimnow.com
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Kasus suami jual istri untuk layanan seks threesome kembali terbongkar. Kali ini, seorang pria asal Surabaya menjual istrinya melalui akun Facebook bernama 'Banyu Langit Prei Kanan Kiri'.
ADVERTISEMENT
Pria yang tega menjual istrinya itu bernama Muhammad Amin Santoso (29), warga Sukomanunggal, Surabaya. Ia menjual istrinya, NR (27), untuk layanan seks threesome dengan pria hidung belang.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, mengatakan bahwa pelaku digerebek saat melakukan hubungan seks threesome di sebuah hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya. Dari penggerebekan itu, Unit PPA menangkap suami, istri, dan pelanggan.
"Pelaku menawarkan istrinya melalui akun Facebook bernama 'Banyu Langit Prei Kanan Kiri'. Dia mem-posting layanan seksual threesome yang dilakukan dengan istri sahnya," kata Ruth Yeni, Senin (8/7/2019).
Dari penelusuran Unit PPA, pada akun Facebook yang digunakan untuk menawarkan jasa 'esek-esek' itu, pelaku Amin mengunggah layanan seks satu wanita dengan dua laki-laki atau biasa disebut threesome dengan tarif Rp 2 juta sekali kencan.
ADVERTISEMENT
"Dalam jejak digital yang di-posting-nya di Facebook itu, dia sudah melakukannya sejak bulan Mei 2019. Namun pelaku mengaku baru melakukan satu kali," beber Ruth.
Dari penggerebekan, Satgas Timsus Asusila Polretabes Surabaya menyita barang bukti uang Rp 2 juta, tiga celana dalam, 1 bra milik NR, bill hotel, serta sebuah handphone dan surat nikah milik tersangka dan korban.
Pelaku akan dijerat pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Editor: Narendra Bakrie / Reporter: Farizal Tito