Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Berkedok Sewa Kos Dibongkar

Konten Media Partner
1 Februari 2021 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Berkedok Sewa Kos Dibongkar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Prostitusi online anak di bawah umur dengan kedok sewa rumah kos harian di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
Seorang mucikari atau otak dari bisnis haram itu ditangkap. Dia adalah OS (38), warga Sidoarjo yang juga sekaligus pemilik kos tersebut.
"Yang bersangkutan ini diamankan setelah dilakukan patroli siber di media sosial Facebook dan WhatsApp tiga hari lalu," sebut Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimsus Kombes Pol Farman, Senin (1/2/2021).
Slamet menjelaskan, yang menjadi korban tersangka OS semuanya masih anak-anak atau di bawah umur. Usianya 14-16 tahun.
"Total korbannya tercatat sebanyak 36 orang, dan semuanya masih di bawah umur. Yang rata-rata masih duduk dibangku sekolah SMP hingga SMA," jelasnya.
Untuk mencari pelanggan, OS tidak sendirian. Dia dibantu enam orang. Mirisnya, enam orang itu juga masih anak-anak.
ADVERTISEMENT
"Jadi, tersangka ini lebih dulu merekrut sejumlah anak di bawah umur untuk dijadikan reseller atau bertugas untuk menawarkan jasa sewa kamar dan wanita panggilan," paparnya.
"Para reseller ini juga yang mengoperasikan akun Facebook dan WhatsApp sewa kamar kos harian milik tersangka. Setelah dapat calon pelanggan atau penyewa, langsung dikomunikasikan ke tersangka OS," tambah Slamet.
Kepada para pelanggan atau penyewa kamar kos, tersangka OS kemudian menawarkan jasa wanita panggilan (WP) yang semuanya anak di bawah umur, sekaligus tarifnya.
Penyewaan kamar kos sendiri terbilang murah. Untuk waktu lima jam saja, tersangka OS mematok tarif hanya Rp 50 ribu. Sementara untuk sewa wanita, tarifnya Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung umur dan kecantikannya.
ADVERTISEMENT
"Tersangka mengaku sudah menjalankan ini (prostitusi online anak di bawah umur), selama dua tahun. Saat ini kasusnya masih akan terus dikembangkan, dalami lagi. Untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya," tandas Slamet.