Proyek Reklamasi Pantai Watu Dodol Banyuwangi Terindikasi Ilegal

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
19 Desember 2018 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Proyek Reklamasi Pantai Watu Dodol Banyuwangi Terindikasi Ilegal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Proyek reklamasi di Pantai Watu Dodol oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi disebut terindikasi ilegal setelah pihaknya meninjau lokasi kegiatan yang tengah berlangsung.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLH Budi Wahono mengatakan bahwa pihaknya telah dua kali mendatangi lokasi. Namun, tidak pernah bertemu dengan pihak manajemen (pemrakarsa).
Bahkan, menurutnya, surat pemanggilan yang ditujukan terhadap pihak pemrakarsa reklamasi, PT Mas Ami, juga tidak dipenuhi. Di lain sisi, pihaknya juga belum mendapatkan salinan dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga:
"Katanya sih punya izin. Tapi sampai saat ini kita belum mendapatkan salinan izinnya," kata Budi, Selasa (18/12/2018).
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, proses reklamasi Pantai Watu Dodol dihentikan sementara bersama Satpol PP Banyuwangi. Ia melanjutkan, pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pengawasan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai dengan izin dari DLH Provinsi Jatim.
"Karena yang kita miliki sampai sekarang baru dokumen draft Amdalnya (tahun 2013), jadi belum final Amdalnya," tegasnya.
Dalam proyek reklamasi tersebut, lanjut Budi, yang berhak mengeluarkan Amdal dan izin lingkungan kewenangan DLH Provinsi Jatim. Dari dua dokumen tersebut, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinannya.
"Karena ini laporannya (masyarakat) ke kita, ya kita laporkan ke Provinsi. Kita minta dokumennya seperti apa? Dan kita minta mereka untuk turun langsung, melihat apakah sudah sesuai dengan yang mereka berikan," ujarnya.
Proyek reklamasi Pantai Watu Dodol yang berada di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, dihentikan dan disegel petugas Satpol PP Kabupaten Banyuwangi. Diduga proyek tersebut ilegal karena belum kantongi izin.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Banyuwangi Adian Darmauli Sinaga mengatakan, kegiatan reklamasi itu dilaporkan oleh warga kepada pihak desa kemudian ditindak lanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi.
"Kami dilibatkan oleh DLH untuk melakukan pengecekan dokumen perizinan. Setelah dicek, pihak pekerja di lokasi tidak dapat menunjukkannya," katanya.