Rumah Disita Pengadilan, Caleg di Banyuwangi Menangis

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
22 November 2018 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rumah Disita Pengadilan, Caleg di Banyuwangi Menangis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Meski berjalan alot, namun juru sita Pengadilan Negeri berhasil mengeksekusi rumah Ali Mustofa, seorang calon legislatif (Caleg) di Banyuwangi, Kamis (22/11/2018).
ADVERTISEMENT
Usai petugas membacakan putusan eksekusi Pengadilan Negeri Banyuwangi di rumahnya, Ali Mustofa terlihat memendam emosi hingga terlihat menitikkan air mata.
Sebelum pembacaan putusan eksekusi, Ali terlibat adu argumentasi dengan juru sita pengadilan. Dalam adu argumen tersebut, ada seorang yang menyela argumentasinya.
Baca Juga:
"Hei.. kamu jangan asal menyela kalau ada orang ngomong," kata Ali bernada marah kepada orang yang bertopi putih di lokasi, Kamis (22/11).
Melihat situasi sedikit memanas, aparat kepolisian berusaha melerai keduanya.
Sementara Ali yang ditarik menjauh oleh aparat dan simpatisannya itu terus-menerus melontarkan kata-kata bernada menyesalkan proses eksekusi yang dinilainya sepihak.
ADVERTISEMENT
"Masak rumah harga Rp 200 juta dihargai Rp 20 juta, adil bagaimana," teriak Ali.
Sambil menangis, Ali terus meneriakkan kekecewaanya.
"Saya adalah korban Bank BTN. Tidak sedikit yang seperti ini di Bank BTN," teriaknya dan panjang lebar.
Juru Sita PN Banyuwangi, Sunardi, mengatakan proses eksekusi ini berdasarkan risalah eksekusi tanggal 20 Desember 2017 dan 17 Januari 2018.
"Berdasarkan risalah tersebut eksekusi dilaksanakan hari ini," kata Sunardi saat membacakan naskah putusan PN.
Meski sempat terjadi perdebatan, eksekusi rumah Ali Mustofa tetap dilakukan. Pemilik terpaksa mengeluarkan perabot dan mengosongkan rumah tersebut.