news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sebar Hasutan Aksi 22 Mei, Seorang Pilot Ditangkap di Surabaya

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
20 Mei 2019 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sang pilot digelandang dua polisi (foto: Akun Instagram @Polres_Jakbar)
zoom-in-whitePerbesar
Sang pilot digelandang dua polisi (foto: Akun Instagram @Polres_Jakbar)
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Penangkapan seorang pilot dari perusahaan penerbangan swasta di Indonesia oleh polisi, beredar di media sosial (medsos) Instagram. Akun yang mengunggah penangkapan itu adalah akun Instagram @Polres_Jakbar.
ADVERTISEMENT
Dari penelurusan jatimnow.com, akun Instagram @Polres_Jakbar itu mengunggah empat foto sekitar pukul 22.00 Wib, Minggu (19/5/2019). Empat foto itu terdiri dari dua foto seorang yang diduga pilot digelandang dan dua foto merupakan postingan sang pilot pada akun Facebook-nya.
Berikut isi caption akun Instagram @Polres_Jakbar terkait penangkapan sang pilot:
SEBARKAN HASUTAN DI MEDSOS, PILOT DITANGKAP
Seorang pilot perusahaan penerbangan swasta nasional, diamankan Satreskrim Polresmetro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 18 Mei 2019. Dari hasil Patroli Siber Subnit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Pelaku berinisial IR kedapatan menyebarkan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speech secara masif dan menyesatkan melalui akun facebook IR.
Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi narasi yang yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan. Salah satunya pesan yang disebarkan melalui akun facebooknya adalah menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada tanggal 22 Mei 2019 saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE, saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau Hate Speech di medsos tersebut,ujarnya.
Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga telah melakukan penyebaran konten-konten HOAX salah satunya adalah "Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI".
Terkait penangkapan tersebut, jatimnow.com mencoba mengonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Benar, tapi yang menangani Polda Metro Jaya. Jadi kita hanya membantu saja," jawab Barung, Senin (20/5/2019).