news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Seorang Pelaku Penipuan CPNS di Trenggalek Diamankan

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
6 September 2019 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaku penipuan CPNS diamankan Polres Trenggalek
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan CPNS diamankan Polres Trenggalek
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan pelaku penipuan bermodus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes.
ADVERTISEMENT
Tersangka adalah Tarjono Koesomo (58), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ditangkap di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan dalam operandinya tersangka menjanjikan kepada korban bisa memasukkan anaknya menjadi ASN dengan membayar sejumlah uang.
Pada pertengahan bulan Oktober 2016, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 50 juta untuk mendapatkan PIN dan menyatakan bahwa anak korban masuk dalam penerimaan CPNS tahun 2016.
"Tersangka menjanjikan anak korban akan diterima sebagai staf di Dinas Perhubungan Trenggalek," ujar AKBP Didit, Jumat (6/9/2019).
Kemudian tersangka meminta transfer lagi beberapa kali kepada korban sampai terakhir pada tanggal 31 April 2017 sejumlah Rp 10 juta dengan alasan pelunasan untuk mendapatkan PIN dan SKEP anak korban.
ADVERTISEMENT
Setelah mentransfer uang hingga total mencapai Rp 120 juta kepada tersangka, korban terus menunggu kabar sesuai yang dijanjikan.
Namun hingga kini kabar tersebut tidak pernah sesuai harapan korban. Merasa ditipu korban melapor kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
"Barang bukti yang diamankan antara lain, 4 lembar surat pemberitahuan penerimaan SK CPNS, 5 lembar bukti transfer/setoran, 1 lembar surat pemberitahuan penerimaan CPNS, 1 lembar surat pernyataan perjanjian penyelesaian," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah mulai melakukan aksi penipuan sejak 2014. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Tersangka dijerat dengan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT