Seorang Pemuda di Banyuwangi Cabuli Pelajar SMP

Konten Media Partner
23 Desember 2020 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Pemuda di Banyuwangi Cabuli Pelajar SMP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial REP (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Banyuwangi, setelah terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Korban pencabulan masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas 7 SMP di Banyuwangi. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto, membenarkan telah mengamankan REP atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Katanya, REP dan korban baru kenal 15 hari.
Berdasarkan keterangan korban, keduanya sudah saling mengenal. Pada sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (18/12/2020), rayuan REP berhasil meluluhkan hati korban hingga bersedia diajak ke rumah REP. Korban sempat diajak ke kamar, tapi upaya itu gagal.
Namun pada Sabtu (19/12/2020), REP kembali memaksa korban masuk ke kamar lagi. Kali ini perlawanan korban tidak berhasil dan terjadilah persetubuhan itu dengan ancaman.
ADVERTISEMENT
"Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan motor. Dalam perjalanan, korban langsung melompat dari motor dan lari. Korban ditolong oleh orang yang dikenal yang masih saudara korban," ungkap Bambang, Rabu (23/12/2020).
Tak berapa lama, orang tua korban mendapati kondisi anaknya. Dari sana korban menceritakan yang sebenarnya. Saat itu juga orang tua korban melapor ke Polsek Tegaldlimo.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 sub Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.