Soal Revisi UU KPK, Alexander Marwata: Serahkan pada Pemerintah

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
13 September 2019 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemimpin KPK terpilih, Alexander Marwata.
zoom-in-whitePerbesar
Pemimpin KPK terpilih, Alexander Marwata.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Wacana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai polemik.
ADVERTISEMENT
Pemimpin KPK terpilih, Alexander Marwata, mengaku pihaknya telah memberikan beberapa usulan kepada legislatif dan eksekutif. Namun terkait wacana revisi tersebut, pihaknya menyerahkan kepada DPR dan Pemerintah.
"Tetapi apakah masukan kita nanti diterima, itu 'kan kewenangan pemerintah dan DPR. Kita tidak bisa memaksakan 'ini yang harus ada di dalam undang-undang'. Itu domainnya pemerintah dan DPR," jelas Alexander usai kuliah umum di Universitas Islam Blitar, Jumat (13/9/2019).
Banyak yang menuding bahwa revisi ini melemahkan independensi KPK. Menanggapi hal itu, Alexander menyebut kinerja KPK selama ini sudah independen.
"Independensi dalam hal apa? Dalam melakukan pekerjaan, penyidikan. Aparat penegak hukum yang lain pun independen. Ini yang harus kita luruskan adalah independensi dalam hal apa. Dalam melaksanakan pekerjaan, kita jamin independen," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Bahkan pimpinan KPK tidak bisa mengintervensi pekerjaan penyidik dan penuntut umum KPK. Itu 'kan independen. Apakah dengan pengaturan itu (UU yang baru) misalnya pejabat KPK atau pimpinan yang lain diluar KPK bisa mengintervensi? 'Kan enggak juga. Itu independensi yang harus kita luruskan. Bahwa dalam melakukan pekerjaan KPK independen, bebas dari pengaruh legislatif, eksekutif, dan yudikatif," tambahnya.
Menurutnya, wacana perubahan RUU KPK menjadi undang-undang hingga kini masih belum jelas kapan akan mulai dibahas atau diputuskan. Pada intinya, KPK tidak bisa memaksakan kehendak dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan Pemerintah.
"Ya nanti kita lihatlah. Ini 'kan masih RUU KPK, belum final. Kembali lagi, kita tak bisa memaksakan bahwa apa yang diinginkan KPK harus diakomodasi oleh temen-temen di DPR maupun oleh pemerintah. Jadi KPK sudah memberikan masukan. Keputusan terakhir di tangan DPR dan pemerintah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Editor: Sandhi Nurhartanto
Reporter: CF Glorian