Suami Istri Jadi Tersangka Pelaku Pembakaran 2 Pria di Pasuruan

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
20 Januari 2019 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Salah satu korban pembakaran di Pasuruan. (Foto: Jatim Now)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu korban pembakaran di Pasuruan. (Foto: Jatim Now)
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Polisi menangkap tiga orang yang diduga membakar dua orang di Kabupaten Pasuruan. Dari ketiga pelaku, diketahui dua di antaranya adalah pasangan suami istri, yakni MD (59 tahun) dan NP (30), warga Dusun Jati Gunting, Wonorejo, Pasuruan. Sementara itu, tersangka Zd (30) adalah warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
"Iya, terduga pelaku ada (pasangan) suami dan istri," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo, Minggu (20/1).
Ketika jatimnow.com menanyakan perihal peran dari suami istri dalam peristiwa pembakaran dua orang tersebut, kapolres belum bisa menjelaskan secara detail.
"Ini masih terus kita dalami," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, yakni dalam keadaan hangus terbakar dan tubuh terikat di depan rumah warga di Dusun Jati Gunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (20/1).
Kedua korban yang sama-sama berasal dari Kabupaten Pasuruan, masing-masing diketahui bernama Sya'roni (58), warga Rembang; dan Imam Sya'roni (70), warga Kraton.