Tak Miliki Izin Usaha, Wali Kota Malang Segel Indomaret

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
3 Oktober 2018 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tak Miliki Izin Usaha, Wali Kota Malang Segel Indomaret
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Menanggapi keluhan warga terkait maraknya minimarket modern yang beroperasi khususnya di Kelurahan Blimbing, membuat Sutiaji langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (3/9/2018).
Saat dilakukan sidak Sutiaji, menemukan fakta minimarket di Jalan Ahmad Yani RT 5 RW 8, Kelurahan Blimbing, Kota Malang, tidak memiliki izin usaha.
Menanggapi hal tersebut, Sutiaji dengan didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Blimbing, Lurah Blimbing dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Malang telah menutup toko tersebut sampai dapat menunjukkan surat ijin usahanya.
Baca Juga:
ADVERTISEMENT
"Selain kita segel dan kita BAP, juga dilakukan pemanggilan kepada pimpinan / penanggungjawab dari pihak Indomaret" tegas Sutiaji ditemui awak media.
Toko juga akan disegel sementara, dengan menggunakan pita larangan sampai permasalahan ini dapat terselesaikan.
"Saya berharap agar kedepan para pengusaha tidak meremehkan hal ini. Surat-surat perijinan mendirikan dan menjalankan usaha itu harus diperhatikan, sebuah usaha tidak diijinkan beroperasi jika tidak memiliki surat ijin usaha resmi," pungkasnya.