Tangkap 3 Orang di Gresik, Polisi Sita 13 Ekor Burung Dilindungi

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
8 Oktober 2019 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
newsBurung Merak Hijau yang berhasil diamankan Polres Gresik
zoom-in-whitePerbesar
newsBurung Merak Hijau yang berhasil diamankan Polres Gresik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Satreskrim Polres Gresik mengamankan 13 satwa langka jenis burung yang terdiri dari lima ekor burung Merak Hijau, enam ekor Takur Api dan dua ekor Tangkar Uli.
ADVERTISEMENT
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan lima ekor burung Merak Hijau itu diamankan dari seorang pelaku bernama Dani Agus Saputra (31).
"Tersangka memiliki lima ekor merak hijau dan disimpan sejak telur dan ditetaskan sendiri menggunakan alat penetas ayam selama 27 hari hingga dewasa kemudian disimpan di dalam kandang di rumah mertuanya Slamet di Golokan, Sidayu. Satu burung merak hijau itu harganya Rp 25 juta rupiah," katanya, Selasa (8/10/2019).
Sedangkan enam ekor Takur Api dan dua ekor Tangkar Uli diamankan dari sebuah mobil pikap yang dibawa oleh Heru dan Ferdi. Kedua orang ini diminta oleh seorang berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
D menyuruh pegawainya Heru dan Ferdi untuk mengirim satwa langka dari Sumatera menuju Menganti, Gresik.
ADVERTISEMENT
Burung langka itu ditaruh di dalam kandang burung yang memang diperjualbelikan untuk mengelabuhi petugas menggunakan mobil pikap.
Petugas langsung menggerebek lokasi penyimpanan burung langka di Menganti dan mengamankan enam ekor Takur Api seharga Rp 1 juta dan dua ekor Tangkar Uli seharga Rp 1,5 juta yang diperjualbelikan di pinggir jalan.
"Kita jerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujarnya sambil menyebut ketiga pelaku terancam paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.