Terbangkan Balon Udara Tanpa Awak dan Petasan, Polisi: 8 Orang Jadi Tersangka

Konten Media Partner
20 Mei 2021 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terbangkan Balon Udara Tanpa Awak dan Petasan, Polisi: 8 Orang Jadi Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Polres Ponorogo menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kegiatan penerbangan balon udara tanpa awak dan bahan peledak (handak) yang diamankan saat operasi di hari Lebaran Idul Fitri 1442 H.
ADVERTISEMENT
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, sebelumnya ada 21 orang yang diamankan. Dari puluhan orang itu, yang ditetapkan tersangka hanya delapan orang.
"Dari delapan tersangka itu, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan lima adalah dewasa," ujarnya, Kamis (20/5/2021).
Ia menyebut, untuk yang di bawah umur tidak dilakukan penahanan namun tetap diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.
"Nanti kita koordinasi dengan saksi ahli, koordinasi dengan kejaksaan dan sistem peradilan yang ada serta sistem peradilan anak. Tidak ditahan tapi tetap kita proses," terangnya.
Dari penyidikan, diketahui kedelapan tersangka mempunyai peran masing-masing. Mulai dari membuat balon udara dan bahan peledak.
"Tetap kami lakukan lidik. Tidak menutup kemungkinan kembali bertambah," terangnya.
ADVERTISEMENT
Untuk tersangka yang menerbangkan balon udara akan diserahkan kepada penyidik PPNS Ditjen Udara. Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari 172 balon udara tanpa awak dengan berbagai ukuran serta 3.474 petasan.