Tim 01 Minta Perusakan Banner Jokowi di Situbondo Diusut
Konten dari Pengguna
22 Februari 2019 17:56 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Siapapun yang melakukan perusakan, harus ditindak tegas oleh Bawaslu dan polisi," tegas Ketua TKD Jatim, Machfud Arifin, Jumat (22/2/2019).
Bagi Machfud, laporan adanya perusakan di Situbondo itu harus direspon secara cepat oleh Bawaslu dan polisi.
"Kan ada Bawaslu, aparat penegak hukum. Polisi dan Bawaslu harus bertindak lah," tambahnya.
Informasi yang didapat jatimnow.com, perusakan banner bergambar Jokowi-Ma'ruf Amin terjadi di Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Sejumlah banner di dua kecamatan itu dilaporkan dalam kondisi rusak, disobek.