Tipu Eks Kapolda Jatim Rp 467 Juta, Profesor Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara

Konten Media Partner
20 September 2021 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tipu Eks Kapolda Jatim Rp 467 Juta, Profesor Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Farroukh Rafii'uddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (Purn) Hadiatmoko.
ADVERTISEMENT
Penipuan tersebut dilakukan dengan modus bisnis investasi pala cangkang dan tepung pisang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kajati Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Farida saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/9/2021).
JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," jelasnya.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan berencana mengajukan pembelaan secara lisan.
ADVERTISEMENT
Namun, karena terlalu panjang, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis.
"Baik, pembelaannya dibuat secara tertulis saja. Karena terlalu panjang kalau disampaikan secara lisan. Kita kasih kesempatan pada pekan depan," kata Martin.
Jaksa Farida Hariani dalam dakwaan menyebutkan tanggal 4 Desember 2020, korban bertemu dengan saksi Joko Margono dan terdakwa Farroukh Rafii’uddin yang diperkenalkan sebagai profesor di Dusun Sidorejo Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen Jawa Tengah.
Kedok terdakwa Farroukh Rafiudin sebagai profesor gadungan itu diketahui dari KTP.
Korban menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer. Pertama Rp 197.750.000, kedua tanggal 14 Desember 2020 Rp 89.948.000, ketiga pada 18 Desember 2020, Rp 188.823.000.
Setelah menerima transfer uang dari korban, terdakwa Farroukh Rafii’uddin menggunakannya untuk membeli mobil Mercedez Benz C 180 dan untuk keperluan sehari-hari.
ADVERTISEMENT