Tolak Omnibus Law, Massa Pasang Spanduk Gedung DPRD Kota Malang Dijual

Konten Media Partner
8 Oktober 2020 17:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tolak Omnibus Law, Massa Pasang Spanduk Gedung DPRD Kota Malang Dijual
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Di tengah kericuhan, beberapa orang pendemo tolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja memilih memasang sebuah spanduk dengan tulisan menggelitik di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/10/2020).
ADVERTISEMENT
Mereka terlihat membentangkan spanduk bertuliskan 'Dikontrakkan/Dijual, Hubungi: (0341) 36XXX'.
Ada tiga orang diduga mahasiswa yang memasang spanduk berwarna kuning tersebut. Meski dalam situasi ricuh dikepung asap, suara teriakan dan desingan petasan, mereka tak menghiraukannya.
Diduga spanduk itu dipasang sebagai ungkapan kekecewaan pada wakil rakyat setelah disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
Dalam demo di sini, massa terlibat bentrok dengan polisi dan TNI. Mereka juga merusak beberapa kendaraan, seperti bus polisi milik Polres Batu, motor polisi, mobil Satpol PP Kota Malang. Juga pembakaran hingga pengerusakan area depan kantor DPRD.