Usai Memerkosa, Bos Toko Pakaian Gadungan Ini Rampas Harta Korban

Konten Media Partner
3 November 2020 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Usai Memerkosa, Bos Toko Pakaian Gadungan Ini Rampas Harta Korban
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Bos toko pakaian batik gadungan bernama Dian Bagus Setyo alias Rois dilumpuhkan kakinya oleh Tim Satreskrim Polres Malang. Pria 28 tahun itu terbukti memerkosa dan merampas barang tiga wanita.
ADVERTISEMENT
Pria asal Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang itu mencari sasaran melalui Facebook dengan akun palsu yang dibuatnya. Akun Facebook itu ia beri nama seorang wanita dan mencari sasaran dengan modus berpura-pura sedang membutuhkan karyawati.
"Tersangka berinteraksi di dunia maya saat mencari korban. Total sudah tiga kali dia beraksi di sekitaran Kecamatan Pagak dan Kepanjen. Kejahatan ini sangat kejam dan meresahkan," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Selasa (3/11/2020).
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
Hendri menambahkan, setelah mendapatkan sasaran, tersangka Rois menghubungi dan mengajak korban bertemu di daerah sepi yang sudah ditentukan. Saat korban tiba, Rois melakukan pemerkosaan dengan mengancam akan membunuh korban bila menolak.
"Setelah memerkosa korban, tersangka mengambil barang berharga milik korban lalu kabur," terang Hendri.
ADVERTISEMENT
Sementara tersangka Rois mengaku baru tiga kali melakukan aksi bejatnya tersebut, yaitu pada Maret, Juni dan Oktober 2020.
"Saya mengaku bos toko pakaian batik kemudian korban saya ajak ketemu di tempat sepi," ucap Rois.
Atas perbuatannya, Rois dijerat Pasal 285 KUHP karena melakukan tindak pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan, ancaman penjara 9 tahun.