Wartawan Gadungan di Blitar Peras PNS Rp 40 Juta

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
19 Februari 2019 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tersangka bersama barang bukti
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka bersama barang bukti
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Mengaku sebagai wartawan, pria di Blitar ini diringkus setelah kedapatan memeras seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Puji Cahyono (46 tahun) yang berasal dari Lumajang ini terbukti mengintimidasi korbannya dengan ancaman akan memberitakan kesalahan korban.
Model pemerasan yang dilakukan yakni dengan mengintimidasi korbannya. Puji meminta sejumlah uang tutup mulut agar kesalahan yang dibuat korbannya tak dimuat di media yang diakui pelaku menjadi tempatnya bekerja, yakni tabloid Metro Indonesia.
"Pelaku ini stand by di hotel dan tempat hiburan lalu memfoto korban," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (19/2).
Usai memfoto target, Puji mencari identitas dan mendatangi rumah korbannya. Saat berada di rumah korban, pelaku kemudian meminta sejumlah uang.
Awalnya, Puji meminta uang tutup mulut sebesar Rp 80 juta. Namun, setelah melalui proses negosiasi, disepakati suap sebesar Rp 40 juta dengan harapan agar tak dimuat di media miliknya.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penelusuran dan pengakuan pelaku, korbannya lebih dari satu dan beraksi di wilayah Kabupaten Blitar dan Tulungagung," ujar Adewira.
Sementara itu, Puji mengaku target yang diperas terdiri dari orang yang bekerja cukup mapan seperti ASN dan pengusaha. Di Blitar, aksi memeras itu sudah dilakukan selama dua minggu dengan hasil yang berbeda.
"Dari cara berpakaian sudah berbeda. Setelah saya foto, saya datang ke rumahnya dan menyampaikan apa adanya," ucap Puji.
Polisi saat ini tengah memburu Amirul, satu rekan pelaku yang ikut beraksi bersama dengan Puji. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.