AT&T Bayar Denda 60 Juta USD dari Pemerintah Amerika Serikat

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
11 November 2019 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AT&T akan membayar 60 juta dolar AS untuk menyelesaikan kasus tuduhan pemerintah Amerika bahwa mereka menyesatkan jutaan pelanggan ponsel pintar dengan membebankan biaya paket data "tidak terbatas" yang kecepatannya dikurangi jika pemakaian terlalu banyak, kata Komisi Niaga Federal (FTC) hari Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari penyelesaian pengaduan 2014, AT&T juga dilarang mencantumkan kecepatan atau besar paket datanya tanpa menyertakan batasan material yang melekat.
AT & T mengeluarkan sebuah pernyataan singkat yang mengakui pihaknya telah mencapai mufakat dengan FTC.
"Meskipun sudah bertahun-tahun lami menerapkan manajemen jaringan dengan cara yang dijelaskan FTC, kami percaya ini yang terbaik untuk konsumen," kata AT&T dalam keterangan tertulisnya.