KPPU Korea Kurangi Hukuman Denda Qualcomm

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
22 Maret 2019 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Qualcomm (Foto : Reuters)
KPPU Korea Selatan (KFTC)mengurangi denda berumur sepuluh tahun yang mereka jatuhkan Qualcomm sebanyak 18 persen ke 200 juta dolar AS, demikian disampaikan lembaga tersebut Kamis waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Pengurangan ini diberikan setelah Mahkamah Agung Korea pada bulan Januari membatalkan salah satu putusan majelis rendah terhadap perusahaan Amerika ini dengan dakwaan menyelewengkan posisi dominannya di pasar.
Pada tahun 2009, KFTC mendenda Qualcomm senilai 242,6 juta dolar AS karena menyalahgunakan kekuasaannya pada sektor modem CDMA dan chip frekuensi radio, yang ketika itu digunakan untuk gawai buatan Samsung dan LG.
KFTC mengatakan telah mengubah hukumannya untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung, sambil tetap menegaskan bahwa ‘penyelewengan monopoli oleh perusahaan terhadap posisinya di pasar tidak bisa ditoleransi.’