MA Jerman Tunda Putusan Kasus Video Ilegal YouTube untuk Minta Opini MA Uni Eropa

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
14 September 2018 6:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
MA Jerman Tunda Putusan Kasus Video Ilegal YouTube untuk Minta Opini MA Uni Eropa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
YouTube (Foto : Reuters)
Mahkamah Agung Jerman (BGH) menunda keputusan terkait apakah YouTube bertanggungjawab atas pelanggaran hak properti intelektual di platform videonya, karena ingin meminta opini hakim-hakim Uni Eropa, proses yang dapat memakan waktu satu hingga dua tahun.
ADVERTISEMENT
Gugatan yang mempermasalahkan unggahan ilegal lagu-lagu karya Sarah Brightman, diajukan oleh produser musik yang telah bersitegang dengan YouTube sejak 2008 ini, menuntut kompensasi tidak hanya dari pengunggah bersangkutan namun juga platform yang mewadahinya.
Sebuah pengadilan di Hamburg tahun 2015 memutuskan bahwa YouTuba harus memastikan pelanggaran hak intelektual dari unggahan ilegal segera dihentikan, namun hakim yang memutuskan tidak mewajibkan YouTube memberikan kompensasi finansial kepada produser bersangkutan.
BGH hari Kamis menemukan bahwa interpretasi hukum Eropa yang otoritasnya dipegang hanya oleh Mahkamah Agung Eropa (ECJ) di Luxemburg, adalah sentral untuk kasus ini.
Akibatnya, mereka akan meminta opini legal dari ECJ terkait kasus ini.
Dalam permintaan awal, hakim-hakim Jerman menanyakan kepada ECJ apakah fakta bahwa operator platform internet yang membuat konten yang diwadahinya dilindungi oleh hak properti intelektual, dan pengguna yang mempublikasi di platform tersebut tanpa izin pemilik, mengandung unsur ‘komunikasi ke publik’ yang dilarang oleh hukum Uni Eropa.
ADVERTISEMENT
ECJ akan membuat penilaian umum terhadap peran platform internet dalam pelanggaran hak intelektual, keputusan yang menurut Reuters akan menentukan hasil dari kasus yang ada.