Mahkamah Agung China Sahkan Blockchain Sebagai Barang Bukti Hukum

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
9 September 2018 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mahkamah Agung China Sahkan Blockchain Sebagai Barang Bukti Hukum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Blockchain (Foto : Medium)
Blockchain kini secara sah dapat digunakan untuk otentikasi barang bukti dalam perkara hukum di China, berdasarkan aturan yang ditetapkan Mahkamah Agung China.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung China mengeluarkan aturan tersebut hari Jumat, yang segera berlaku dan mengklarifikasi beragam isu terkait bagaimana pengadilan internet di China sebaiknya menyelesaikan perkara.
Sebagian isi dari regulasi ini secara spesifik menyebut bahwa pengadilan internet di China akan mengakui keabsahan dari blockchain sebagai metode penyimpanan dan otentikasi bukti digital, dengan catatan pihak bersangkutan bisa membuktikan legitimasi dari teknologi yang digunakan dalam proses peradilan.
“Pengadilan internet akan mengakui data digital yang diajukan sebagai barang bukti jika pihak bersangkutan mengoleksi dan menyimpan lewat blockchain dengan penanda digital, cap waktu yang terpercaya dan verifikasi nilai hash atau lewat platform deposisi digital, serta bisa membuktikan otentikasi dari teknologi yang dipakainya,” jelas MA China dalam pengumuman yang dimuat Coindesk.
ADVERTISEMENT
Aturan ini dikeluarkan merespon beragam pertanyaan yang muncul sejak China pertama kali mendirikan pengadilan internet di Hangzhou tahun lalu, yang bertugas menangani perkara terkait internet, yang secara umum melibatkan data digital.
Keluarnya aturan ini juga berdekatan waktunya dengan akan didirikannya dua pengadilan internet baru di Beijing dan Guangzhou.