Paris Tuntut Airbnb Atas Iklan Ilegal

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
11 Februari 2019 8:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Airbnb (Foto : Reuters)
Pemerintah kota Paris menuntut Airbnb atas penerbitan 1.000 iklan sewa ilegal, yang berpotensi membebani Airbnb dengan tambahan utang 14 juta dolar AS, demikian disampaikan walikota Paris dalam wawancara yang diterbitkan harian lokal hari Minggu waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Di bawah hukum Perancis, pemilik rumah di Paris bisa menyewakan rumahnya di platform penyewaan jangka pendek tersebut paling lama 120 hari dalam setahun.
Iklan yang dipasang harus mencatumkan nomor registrasi untuk memastikan rumah yang disewakan tidak melampaui kuota tahunannya.
Tahun 2018 Perancis mengesahkan undang-undang yang memungkinkan perusahaan seperti Airbnb dihukum berupa denda 14.200 dolar AS per iklan ilegal, dasar hukum inilah yang dipakai Paris menuntut Airbnb, sebut walikota Paris Anne Hidalgo kepada harian Journal du Dimanche.
“Tujuannya adalah menghentikan penyewaan tak berizin yang memanjakan sebagian wilayah di Paris,” kata Hidalgo yang dikutip Reuters.
Beberapa kota di dunia telah menyampaikan kecemasannya bahwa platform seperti Airbnb merupakan pesaing tak sehat bagi hotel dan bisa menyebabkan sebagian wilayah menjadi zona khusus turis yang steril.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Airbnb menyatakan pihaknya telah menerapkan aturan untuk membantu pengguna platformnya di Paris menaati aturan di Eropa, namun dia menambahkan bahwa aturan di Paris “tidak efisien, tidak proporsional dan bertentangan dengan aturan Eropa.”
Perancis merupakan pangsa pasar terbesar kedua Airbnb setelah Amerika. Paris, salah satu kota tersering dikunjungi di dunia, merupakan pasar terbesarnya, yang mencatatkan 65.000 rumah untuk disewakan.