Parlemen AS Buat RUU Cegah Perusahaan Teknologi Masuk Jasa Keuangan

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
15 Juli 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Uang virtual (Foto: Reuters)
Sebuah proposal yang isinya mencegah perusahaan teknologi besar untuk berfungsi sebagai institusi keuangan atau menerbitkan uang digital telah beredar untuk dibahas di kalangan Partai Demokrat AS yang menjadi ketua Komisi Jasa Keuangan di parlemen, menurut sebuah salinan rancangan legislasi yang diketahui Reuters.
ADVERTISEMENT
Rancangan perundangan ini mengusulkan denda 1 juta dolar AS per hari untuk pelanggaran aturan yang berlaku.
Proposal ini kemungkinan memicu reaksi oposisi dari anggota Partai Republik yang bergairah akan inovasi, dan besar kemungkinan sulit mendapatkan cukup suara untuk lolos di majelas rendah.
Jika ternyata sanggup lolos dari majelis rendah, masih harus disahkan oleh senat yang juga akan membutuhkan energi besar.
Walau demikian, rancangan undang-undang ini mengirimkan pesan kuat kepada perusahaan teknologi besar yang semakin melirik jatah sektor jasa keuangan.