Perancis Ajak Anggota Uni Eropa Adopsi Aturan Mata Uang Virtual

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
16 April 2019 8:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menkeu Perancis (Foto : Reuters)
Perancis akan mendorong Uni Eropa untuk mengadopsi kerangka regulasi mata uang virtual yang sama dengan yang pekan lalu mereka sahkan di tingkat nasional, demikian disampaikan Menkeu Perancis Bruno Le Maire hari Senin.
ADVERTISEMENT
Parlemen Perancis pekan lalu mengesahkan undang-undang finansial yang mencakup aturan yang bertujuan merayu beberapa penerbit dan pelaku niaga mata uang virtual untuk masuk ke Perancis dengan memberinya pengakuan resmi, sambil tetap memastikan negara bisa memungut pajak dari laba yang didapat.
“Saya akan mengajukan kepada mitra Eropa saya untuk membuat sebuah kerangka regulasi tunggal terhadap aset virtual yang terinspirasi dari pengalaman Perancis,” terang Le Mair di Paris dalam sebuah acara teknologi blockchain.
“Model kami adalah yang benar.”
RUU mata uang virtual pemerintah Perancis, yang merupakan pertama di kalangan negara besar, akan mengizinkan perusahaan mengeluarkan mata uang baru atau berjual beli yang telah ada untuk mengajukan sertifikasi.
Di banyak negara, mata uang virtual seringkali masih dilarang sepenuhnya atau belum teregulasi.
ADVERTISEMENT
Sertifikasi akan diberikan oleh regulator pasar Perancis kepada mereka yang menginingkannya, dan para pembuat, penjualbeli, kustodian,serta investor harus membayar pajak atas laba yang mereka dapat dari sekuritas bersangkutan.
Tujuan utamanya adalah membangun pasar di Paris bagi perusahaan yang ingin mendapatkan modal dengan cara tersebut, memungkinkan Perancis mengambil bagian dari bisnis yang sedang berkembang ini sambil memberikan pengawasan terhadap ceruk yang rentan menjadi sasaran kalangan spekulator.
Komisi Eropa telah meluncurkan studi kelayakan tentang bagaimana cara meregulasi pasar mata uang virtual, meskipun tidak ada legislasi yang diharapkan terwujud hingga akhir 2019 karena mandat pemerintahan sekarang akan segera berakhir.