Polisi Eropa Akan Bisa Paksa Perusahaan Teknologi Serahkan Data User di Server Luar Eropa
Konten dari Pengguna
18 April 2018 6:48 WIB
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Google (Foto : Reuters)
Perusahaan teknologi seperti Google, Microsoft, dan Facebook akan dipaksa menyerahkan data usernya kepada badan petugas penegak hukum di Eropa meskipun lokasi servernya di luar wilayah tersebut, berdasarkan rancangan aturan baru yang dibuat Uni Eropa hari Selasa yang diberitakan Reuters.
ADVERTISEMENT
Aturan ini akan memperbolehkan jaksa penuntut di Eropa untuk memaksa perusahaan memberikan data berupa surel, pesan teks atau pun gambar yang tersimpan di negara lain, dalam jangka waktu 10 hari atau paling cepat enam jam untuk kasus yang mendesak.
Pejabat Uni Eropa mengatakan bahwa rancangan aturan yang akan berlaku untuk data yang disimpan baik di dalam mau pun di luar wilayah mereka, adalah perlu sebab proses hukum terkini antar negara untuk mendapatkan bukti elektronik demikian, bisa berjalan berbulan-bulan.
“Bukti elektronik semakin penting dalah hal pemrosesan pidana,” kata wakil presiden Uni Eropa Frans Timmermans.
“Kami tidak bisa membolehkan kriminal dan teroris mengeksploitasi teknologi komunikasi modern guna menyembunyikan perbuatannya serta menghindari penegakan hukum.”
ADVERTISEMENT
Batas digital terus menjadi isu global di era ketika perusahaan besar mengoperasikan jaringan cloud di pusat data raksasa, yang berarti data seseorang dapat tersimpan di mana pun.
Perusahaan teknologi berada pada posisi sulit antara melindungi provasi konsumennya atau kooperatif dengan badan penegak hukum.
Tekanan politis ini semakin kencang seelah serangan oleh kelompok Islamis yang melanda Eropa beberapa tahun belakangan.