Uganda Mulai Tarik Pajak Media Sosial

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
3 Juni 2018 9:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Uganda Mulai Tarik Pajak Media Sosial
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Presiden Uganda, Yoweri Museveni (Foto : Getty Images)
Parlemen Uganda meloloskan undang-undang yang memungkinan penarikan pajak dari pengguna media sosial seperti Facebook, Twitter, Viber, dan WhatsApp, seperti dilaporkan BBC.
ADVERTISEMENT
Pajak kontroversial ini pertama kali diperkenalkan April, setelah presiden Uganda, Yoweri Museveni, menulis surat kepada Departemen Keuangan untuk menyatakan bahwa media sosial mendorong masyarakat bergosip yang menghabiskan waktu dan pemasukan negara.
Pajak berlaku sejak 1 Juni. Besar pajak yang ditarik adalah 200 shilling Uganda (sekitar Rp 700) per hari. Pajak diambil dari mereka yang memakai media sosial, namun tidak cukup jelas bagaimana akan ditegakkan.
Sekitar 17 juta penduduk, atau 41 persen dari total populasi, menggunakan internet, dan sepertinya tidak ada rencana jelas terkait pengawasan mengenai bagaimana dan kapan media sosial diakses.
Menurut BBC, setidaknya satu penyedia jasa internet setempat meragukan kemampuan penegakan aturan ini oleh pemerintah.
Menteri keuangan Uganda, Matia Kasaija, menjustifikasi aturan ini kepada Reuters bulan April silam. "Kami mencari uang untuk memelihara keamanan negara serta memperluas jaringan listrik sehingga masyarakat bisa lebih menikmati media sosial,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Pihak oposisi mengatakan aturan ini melanggar kebebasan berekspresi dan merupakan cara Museveni mengekang perlawanan terhadap kedudukannya.
Pada 2016, menurut catatan The Verge, akses media sosial diputus saat berlangsungnya Pilpres Uganda. Alasan Museveni ketika itu adalah untuk menghentikan penyebaran kebohongan.