Uni Eropa Denda Google 1,7 Milyar USD

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
21 Maret 2019 9:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Googlee (Foto : Reuters)
Uni Eropa kembali mendenda Google sebesar 1,7 milyar dolar AS hari Rabu waktu setempat yang menambah panjang perselisihan regulasi antara keduanya dalam dua tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Kepala KPPU Uni Eropa, akan tetapi menyambut baik kebijakan Google untuk meningkatkan persaingan dan memberikan pilihan peramban dan mesin pencari ke pengguna Android, yang menyiratkan petaka regulasi Google dapat segera berakhir.
Komisi Eropa yang menyebut denda ini setara 1,29 persen pendapatan Google tahun 2018, mengatakan kasus tersebut fokus pada praktik ilegal pemakelaran iklan hasil pencarian mulai 2006 hingga 2016.
“Keputusan hari ini adalah tentang bagaimana Google menyelewengkan dominasinya untuk menghentikan situs-situs memakai jasa makelar selain platform AdSense,” kata kepala KPPU Uni Eropa Margrethe Vestager yang dikutip Reuters.
Vestager mengatakan perbuatan Google berarti pengiklan dan pemilik situs punya lebih sedikit pilihan dan kemungkinan besar mendapat tarif lebih tinggi yang kemudian dibebankan ke konsumen.
ADVERTISEMENT
Kasus ini dipermasalahkan oleh situs seperti surat kabar atau pelancongan, dengan fungsi pencarian yang memberikan hasil pencarian dan iklan pencarian.
AdSense untuk Search memberikan iklan pencarian demikian.
Penyelewengan Google termasuk di antaranya menghentikan surat kabar menaruh iklan pencarian dari pesaingnya pada laman hasil pencarian, memaksa untuk mendahulukan ruang paling menguntungkan di laman bersangkutan kepada iklan Google dan wajib mendapat persetujuan tertulis dari Google sebelum mengubah cara iklan saingannya ditampilkan.