news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

USD 1,2 Milyar Mata Uang Virtual Dicuri Sejak Awal 2017

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
25 Mei 2018 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
USD 1,2 Milyar Mata Uang Virtual Dicuri Sejak Awal 2017
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mata uang virtual (Foto : Reuters)
Sekitar USD 1,2 milyar mata uang virtual telah dicuri sejak awal 2017,menurut taksiran organisasi Anti-Phishing Working Group (APWG) yang diterbitkan hari Kamis (24/5).
ADVERTISEMENT
Perkiraan tersebut merupakan bagian dari penelitian organisasi nirlaba ini terhadap mata uang virtual, yang mencakup pencurian baik yang dilaporkan maupun tidak.
“Satu masalah yang kami amati turut melengkapi tindak kriminal seperti jual beli obat terlarang dan pencucian uang menggunakan mata uang virtual adalah pencurian token,” terang Dave Jeans, CEO dari perusahaan keamanan mata uang virtual CipherTrace kepada Reuters.
Jevans juga merupakan kepala dari APWG.
Dari USD 1,2 milyar yang dicuri, hanya 20 persen di antaranya yang ditemukan kembali, sambil menegaskan bahwa badan penegak hukum global kerepotan menghadapi para pelaku kriminal tersebut.
Investigasi ini kemungkinan mengalami kemunduran karena mulai berlakunya undang-undang General Data Protection Regulatio (GDPR) di Eropa sejak hari Jumat.
ADVERTISEMENT
“GDPR akan berdampak negatif terhadap keseluruhan keamanan internet dan dengan tidak sengaja membantu para pelaku kejahatan siber,” jelas Jevans.
“Dengan membatasi akses kepada informasi penting, aturan baru ini akan secara signifikan menghalangi investigasi kejahatan siber, pencurian mata uang virtual, phishing, ransomware, malware, penipuan, dan crypto-jacking,” tambahnya.
GDPR yang disahkan tahun 2016 bertujuan menyederhanakan dan mengonsolidasikan aturan yang wajib ditaati perusahaan untuk melindungi datanya dan mengembalikan kendali informasi pribadi ke tangan penduduk Uni Eropa.
Implementasi dari GDPR berarti kebanyakan data domain Eropa di WHOIS, rekaman database internet, tidak akan bisa lagi dimuat ke publik setelah 25 Mei.
WHOIS menyimpan nama, alamat tinggal dan alamat surel dari mereka yang mendaftarkan nama domain pemilik sebuah situs.
ADVERTISEMENT
Data WHOIS adalah sumber penting bagi penyelidik dan penegak hukum untuk mencegah pencurian, kata Jevans.
Dia menyebutkan data WHOIS penting dalam melakukan investigasi yang memungkinkan pengembalian uang curian, identifikasi pihak yang terlibat dan menyediakan informasi vital bagi penegak hukum untuk meringkus dan mendakwa penjahat.