Apakah Sabtu Minggu Berlaku Ganjil Genap? Cek di Sini!

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
23 Mei 2022 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Sabtu Minggu Berlaku Ganjil Genap?, Foto: Unsplash/Afif Kusuma
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Sabtu Minggu Berlaku Ganjil Genap?, Foto: Unsplash/Afif Kusuma
ADVERTISEMENT
Apakah Sabtu Minggu berlaku ganjil genap? Meski sudah lama diterapkan, rupanya masih banyak warga Jakarta yang bingung akan hal ini.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pembatasan jalan dengan sistem ganjil-genap diterapkan setelah meninjau dampak dari aturan 3 in 1 yang ternyata tidak efektif. Penerapan peraturan Ganjil Genap ini diharapkan dapat memberi solusi dari kemacetan Kota Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, bahwa proporsi jumlah kendaraan yang platnya diakhiri nomor ganjil dan genap relatif seimbang, yaitu 50,05% dan 49,95% dengan syarat angka nol (0) dianggap genap. Selain itu, Anies Baswedan selaku gubernur juga berharap melalui kebijakan ini dapat melakukan misi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Apakah Sabtu Minggu Berlaku Ganjil Genap?

Pemerintah Kota Jakarta masih memberlakukan aturan pembatasan jalan penerapan system ganjil-genap sejak 18 April 2022. Penerapan system ini termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 yang diperbaruhi oleh Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Skema kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda empat kecuali yang kendaaran yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Nah, apakah Sabtu Minggu berlaku system pembatasan jalan Ganjil Genap?
Peraturan gubernur nomor 88 pasal 3 tahun 2019 membahas perubahan waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap. Jadwal aturan penerapan ganjil genap di jalanan Jakarta terbagi ke dalam dua sesi.
Sebelumnya waktu pemberlakuan system ganjil genap berlaku senin sampai jumat pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 20.00 WIB. Waktu pemberlakuan sistem ini hanya berubah durasi menjadi pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sistem pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional sesuai dengan Keputusan Presiden. Mobil dengan pelat ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan mobil dengan pelat genap pada tanggal genap.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pengecualian ini, kalian tidak perlu pusing untuk menyesuaikan plat kendaraan yang kalian gunakan saat ingin berlibur di akhir pekan ataupun hari libur. (Sarah)