Biaya Perpanjang Paspor yang Sudah Mati, Syarat, dan Tahapannya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor merupakan identitas yang wajib dimiliki saat berkunjung ke negara lain. Jika paspor sudah mati, maka perlu syarat dan biaya perpanjang paspor yang sudah mati perlu diketahui.
Paspor dapat dikatakan mati apabila sudah melewati masa berlakunya alias kedaluwarsa. Terkadang orang tidak sadar bahwa paspornya sudah mati. Jika hendak ingin bepergian ke negeri lain, maka paspor itu harus diperpanjang.
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Berdasarkan laman imigrasi.go.id, inilah sejumlah syarat perpanjang paspor yang sudah mati untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009:
KTP yang valid,
Kartu keluarga (KK) yang valid,
Paspor lama,
Akta kelahiran,
Ijazah,
Akta perkawinan dan buku nikah (jika telah menikah),
Surat pewarganegaraan Indonesia untuk warga asing yang telah menjadi WNI,
Surat penetapan ganti nama untuk yang telah mengganti nama.
Sementara untuk paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, persyaratannya lebih mudah, yakni: KTP elektronik dan paspor lama.
Biaya Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Setelah melengkapi sejumlah syarat di atas, siapkan biaya perpanjang paspor yang sudah mati:
Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000.
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000.
Biaya tambahan untuk percepatan paspor agar selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000. Biaya percepatan ini sebesar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Kantor imigrasi juga menerapkan denda apabila terjadi kondisi berikut:
Paspor hilang: Rp1.000.000.
Paspor rusak: Rp500.000.
Apabila paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, maka tidak dikenai denda.
Tahapan Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Berikut adalah cara perpanjang paspor yang sudah mati:
Unduh aplikasi M-Paspor lewat App Store atau Google Play Store.
Daftarkan diri.
Isi data diri di aplikasi.
Pilih kantor imigrasi terdekat.
Pilih jadwal kedatangan dan tentukan jumlah pemohon.
Dapatkan dan simpan bukti pendaftaran.
Kunjungi kantor imigrasi dan tunjukkan bukti tersebut beserta dokumen persyaratan di atas.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan nomor antrean.
Tunggu dipanggil untuk proses foto dan wawancara.
Tuntaskan pembayaran sesuai instruksi petugas yang melakukan wawancara.
Ambil paspor pada waktu yang telah ditentukan.
Demikian biaya perpanjang paspor yang sudah mati, syarat, dan tahapannya. Segera perpanjang paspor yang sudah mati agar bisa segera berlibur dengan tenang. (Bren)
Baca juga: Contoh Surat Sponsor Visa Schengen untuk Calon Wisatawan
