Konten dari Pengguna

Catat! Ini Jumlah Denda Overstay di Korea Selatan

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ini Jumlah Denda Overstay di Korea Selatan/Foto merupakan ilustrasi dari wisatawan di korea. Sumber: Unsplash/Anete Lūsiņa
zoom-in-whitePerbesar
Ini Jumlah Denda Overstay di Korea Selatan/Foto merupakan ilustrasi dari wisatawan di korea. Sumber: Unsplash/Anete Lūsiņa

Kamu sedang berlibur atau sedang dalam urusan bekerja di Korea Selatan? Pastikan kamu mengetahui batasan izin kamu sesuai ketentuan visa yang kamu bawa. Perlu diketahui jika kamu terlalu lama berdiam di Korea Selatan dan melewati batas waktu dari yang telah ditentukan, kamu akan dikenai denda. Berapa dendanya? Simak dalam artikel ini yang mengulas denda overstay di Korea.

Diketahui overstay merupakan suatu pelanggaran izin tinggal seorang wisatawan atau pekerja karena melebihi batas akhir visa yang telah ditentukan di suatu negara. Aturan dan kebijakan yang diberlakukan negara pun pastinya berbeda antara satu negara dengan negara yang lainnya.

Tidak bisa dipungkiri jika siapa pun yang sedang berada di Korea Selatan yang terkenal dengan budaya, wisata, juga industrinya pastinya ingin berlama-lama menikmati setiap sudut negara Korea Selatan.

Namun sebagai pengunjung di negara tersebut, kita harus mematuhi semua peraturan dan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah Korea Selatan. Untuk berjaga-jaga terhadap hal yang tidak diinginkan saat berkunjung ke sana, kali ini kami akan mengulas informasi seputar peraturan overstay di Korea Selatan.

Jumlah Denda Overstay di Korea Selatan

Ini Jumlah Denda Overstay di Korea Selatan/Foto merupakan ilustrasi dari denda. Sumber: Unsplash/Sharon McCutcheon

Mengutip dari laman facebook resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia SEOUL, Pemerintah Korea Selatan menetapkan denda bagi WNA ilegal (overstayer). Hal ini disebabkan oleh Pemerintah Korea Selatan telah menutup kebijakan Kepulangan Sukarela bagi Warga Negara Asing illegal (overstayer) di Korea Selatan pada 30 Juni 2020.

Terhitung mulai 1 Juli 2020 lalu, sudah diberlakukan denda dan larangan masuk bagi WNA illegal. Adapun jumlah denda yang harus dikeluarkan bagi WNA yang overstay sebagia berikut:

  1. Overstay kurang dari satu bulan maka akan dikenai denda 1.000.000 Won atau sekitar 11.300.000 Rupiah.

  2. Overstay dari satu bulan dan hingga tiga bulan maka akan dikenai denda 1.500.000 Wong atau sekitar 16.900.000 Rupiah.

  3. Overstay dari tiga bulan hingga enam bulan maka akan dikenai denda 2.000.000 Won atau sekitar 22.500.000 Rupiah.

  4. Overstay dari enam bulan hingga satu tahun, dendanya 4.000.000 Won atau 45.000.000 Rupiah.

  5. Overstay satu tahun hingga dua tahun dendanya 7.000.000 Won atau 78.900.000 Rupiah.

  6. Overstay dari dua tahun hingga tiga tahun maka dendanya 10.000.000 Won atau 112.600.000 Rupiah.

  7. Overstay lebih dari 3 tahun maka dendanya 20.000.000 Won atau sekitar 225.200.000 Rupiah.

Denda yang diberlakukan oleh Pemerintah Korea Selatan memang sangat besar, maka kamu harus berhati-hati dalam berkunjung ke Korea Selatan dan harus selalu ingat kapan izin kamu sudah kadaluwarsa.

Kamu juga bisa menghindari denda overstay dengan cara mengurus perpanjangan visa. Jika izin tinggal kamu sudah hampir habis, namun masih ingin menikmati liburan, sebaiknya segera ajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebagai contoh, apabila kamu mengunjungi negara yang memberlakukan visa kunjungan selama 30 hari, kamu bisa menambah waktu tinggal selama 30 hari lagi. Jadi total kamu tinggal di negara tersebut menjadi 60 hari.

Pastinya setiap negara akan melakukan peraturan dan kebijakan yang berbeda tidak terkecuali dengan Korea Selatan. Semoga informasi di atas dapat membantu kamu.(ANDI)