Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah beserta Syarat dan Manfaatnya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jual beli tanah merupakan transaksi yang bernilai besar. Oleh karena itu, contoh surat perjanjian jual beli tanah perlu dipahami penjual dan pembeli secara saksama, agar tidak ada yang merugi.
Manfaat Surat Jual Beli Tanah
Surat jual beli tanah pada dasarnya menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik penjual maupun pembeli di dalam transaksi jual beli tanah, sehingga kedua pihak dapat diuntungkan.
Berikut adalah manfaat surat jual beli tanah secara spesifik:
Melindungi hak dan kewajiban penjual dan pembeli
Menegaskan posisi kedua belah pihak di mata hukum
Menjadi pengikat agar pembeli menepati janji untuk membeli tanah yang dijual
Menjadi jaminan bahwa tanah yang dibeli bukan tanah sengketa, wakaf, atau warisan yang haknya tak boleh dialihkan
Syarat Jual Beli Tanah
Dilansir dari buku Baca Buku Ini Sebelum Tanda Tangan Surat Perjanjian, Ismanto Dwi Yuwono, S.H., (2013:45), surat perjanjian jual beli tanah memang bisa dibuat di bawah tangan, tetapi tetap harus mengandung unsur-unsur Pasal 1320 KUH Perdata. Nah, inilah sederet syarat jual beli tanah yang harus dipenuhi sebelum melakukan transaksi tersebut:
Wajib ada kata sepakat antara penjual dan pembeli
Pihak penjual dan pembeli cakap melakukan transaksi jual beli tanah
Harus ada kejelasan tentang hak atas tanah
Transaksi tidak bertentangan dengan hukum
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah yang bisa dijadikan sebagai referensi dan dipahami sepemuhnya:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Rini Atmadja
Umur : 30 tahun
Pekerjaan : Wirausaha
NIK : 3245022438589991
Alamat : Jl. Kebahagiaan No. 53, Bandung
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Yusuf Wirawan
Umur : 28 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
NIK : 327166895476342
Alamat : Jl. Apel No. 103, Bandung
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai PARA PIHAK
Dalam hal ini, Para Pihak menyatakan:
Bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah dan bangunan kepada PIHAK KEDUA,
Bahwa tanah dan bangunan yang dijual merupakan: sebidang tanah dengan luas 135 m2 yang terletak di Jalan Semangka No. 88, Bandung dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1771. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut.
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Apel.
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Persik.
Sebelah timur berbatasan dengan SMP Negeri 101 Bandung.
Sebelah barat berbatasan dengan Rumah Sakit Adem Selalu.
Bahwa dengan adanya perjanjian ini, Para Pihak telah sepakat bahwa hak kepemilikan atas tanah beserta bangunan PIHAK PERTAMA berpindah PIHAK KEDUA.
Bahwa perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatanganan oleh Para Pihak dan saksi-saksi.
Bahwa sehubungan dengan jual beli di atas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
HARGA
Harga jual beli objek tanah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp600.000.000.
PASAL 2
METODE PEMBAYARAN
Pembayaran atas jual beli tanah dalam perjanjian ini dilakukan secara tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah perjanjian penandatanganan.
PASAL 3
DOKUMEN KELENGKAPAN
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan kepemilikan tanah pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah perjanjian penandatanganan.
PASAL 4
PENYERAHAN DOKUMEN
Penyerahan dokumen kelengkapan jual beli akan dilakukan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA.
PASAL 5
PEMBATALAN PERJANJIAN
Jika ditemukan dokumen yang bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka dokumen akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara tunai dan lunas. Dengan ini perjanjian jual beli tanah dianggap batal demi hukum.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan musyawarah untuk mufakat dengan mediasi.
Jika setelah mediasi tidak terjadi penyelesaian, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara Para Pihak dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat Para Pihak.
Bandung, 24 Maret 2022
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(______________) (______________)
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
(______________) (______________)
Sebelum menandatangani surat perjanjian jual beli tanah di atas, pastikan kamu sudah memahami isi dari setiap pasalnya, agar tidak kebingungan dan merasa dirugikan di kemudian hari. (BRP)
