
ADVERTISEMENT
Sejak 18 April 2022 pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan aturan ganjil genap. Ganjil genap sampai jam berapa di Jakarta? Cek informasi lengkapnya lewat artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan ganjil genap ini, akan dijalankan pada 13 ruas jalan. Setiap hari Senin sampai Jumat.
Jendela Dunia akan memberikan jawaban mengenai, ganjil genap sampai jam berapa di Jakarta.
Ganjil Genap Sampai Jam Berapa
Pembatasan ganjil genap (GaGe) pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta, disesuaikan dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022.
Dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
Ruas Ganjil Genap
Berikut daftar 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap , di antaranya.
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaita
- Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
ADVERTISEMENT
Jadwal Ganjil Genap
Berdasarkan informasi terbaru, sejak 10 sampai 23 Mei 2022, pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan seluruh wilayah Indonesia.
Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya, juga memberikan keterangan melalui akun resmi Twitter @TMCPoldaMetro. Perihal aturan ganjil genap.
Senin, 9 Mei 2022 pihak TMC Polda Metro Jaya menyampaikan, "Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini,"
Selain hari Senin sampai Jumat, pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan saat Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
Sistem Ganjil Genap
Sistem aturan ganjil genap ini berdasarkan pelat nomor kendaraan roda empat. Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo.
Minggu, 8 Mei 2022 menyebutkan "Gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa."
Seiring dengan berakhirnya hari libur nasional sejak, 8 Mei 2022 lalu. Sambodo mulai memberlakukan aturan ganjil genap.
"(Belaku GaGe) Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional." Tambahnya.
Semoga informasi menjawab pertanyaan teman-teman, tentang ganjil genap sampai jam berapa.(Fiqa)