news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Informasi Prosedur Pembuatan Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
1 September 2022 15:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi paspor/prosedur pembuatan paspor anak dwi kewarganegaraan, Foto oleh Barbara Maier di Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor/prosedur pembuatan paspor anak dwi kewarganegaraan, Foto oleh Barbara Maier di Unsplash
ADVERTISEMENT
Anak dwi kewarganegaraan adalah status kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak hingga usianya mencapai 18 tahun. Lalu bagaimana prosedur pembuatan paspor anak dwi kewarganegaraan?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman kanimdumai.kemenhumkan.go.id, kriteria anak dwi kewarganegaraan tertuang dalam Undang-undang pasal 4 No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.
Sebelum menjawab informasi prosedur pembuatan paspor anak dwi kewarganegaraan, beberapa kriterianya yaitu :
ADVERTISEMENT

Prosedur Pembuatan Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan

Ilustrasi paspor, foto: alexander-nrjwolf/unsplash
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, berikut ini prosedur pembuatan paspor anak dwi kewarganegaraan:
Bagi anak subjek ganda terbatas yang lahir sebelum 01 Agustus 2006 dan anak yang lahir setelah 01 Agustus 2006 Orang Tua/Wali harus melaporkan beberapa hal berikut ini:
1. Melakukan pendaftaran tetap harus memiliki izin keimigrasian, penyelesaian di kantor imigrasi setempat.
2. Telah melakukan pendaftaran maka orang tua/wali harus melaporkan beberapa hal berikut ini :
3. Persyaratan Pembuatan Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan yaitu :
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan mengenai prosedur pembuatan paspor anak dwi kewarganegaraan yang perlu kamu ketahui. Semoga menambah pengetahuanmu ya.(Novi)