Masa Berlaku Kartu Paspor dan Cara Membuatnya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
6 Agustus 2022 22:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Masa Berlaku Kartu Paspor, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Masa Berlaku Kartu Paspor, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Berapa masa berlaku kartu paspor dan bagaimana cara membuatnya? Paspor adalah salah satu dokumen penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa paspor, kamu tidak akan bisa melakukan perjalanan lintas negara. Bila paspor hilang saat sedang berada di negara lain dan tidak melapor, kamu bisa dibilang imigran gelap. Nantinya kamu akan di deportasi dari negara yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar-negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor ini menjadi dokumen identifikasi seseorang selama berada di negara lain.
Paspor sendiri juga memiliki masa berlaku. Tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidupnya seseorang. Paspor ini ketika sudah akan habis masa berlakunya maka pemegang paspor harus melakukan perpanjangan. Lalu berapa lama masa berlaku kartu paspor itu?
Inilah masa berlaku kartu paspor dan cara membuatnya yang perlu kamu ketahui.

Masa Berlaku Kartu Paspor

Masa Berlaku Kartu Paspor, Foto: Unsplash.
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Masa berlaku paspor di Indonesia yang biasa digunakan oleh masyarakat adalah 5 tahun. Namun, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama menjadi 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah ada aturan baru mengenai berlakunya paspor, kamu tidak boleh menundanya dalam melakukan perpanjangan. Sebaiknya kamu mempersiapkan syarat perpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.

Cara Membuat dan Syaratnya

Syaratnya:

Cara membuat

Cara membuat paspor baru adalah dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Apple App Store atau Google Play Store. Setelah itu, pemohon mendatangi kantor imigrasi dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Di kantor imigrasi, langkah-langkah yang dilakukan yaitu:
ADVERTISEMENT
Dapat kita ketahui bahwa paspor Indonesia itu masa berlakunya adalah 5 tahun. Namun dengan adanya aturan yang baru, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku kartu paspor biasa diperlama menjadi 10 tahun.(UMI)