
ADVERTISEMENT
Berapa masa berlaku kartu paspor dan bagaimana cara membuatnya? Paspor adalah salah satu dokumen penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa paspor, kamu tidak akan bisa melakukan perjalanan lintas negara. Bila paspor hilang saat sedang berada di negara lain dan tidak melapor, kamu bisa dibilang imigran gelap. Nantinya kamu akan di deportasi dari negara yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar-negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor ini menjadi dokumen identifikasi seseorang selama berada di negara lain.
Paspor sendiri juga memiliki masa berlaku. Tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidupnya seseorang. Paspor ini ketika sudah akan habis masa berlakunya maka pemegang paspor harus melakukan perpanjangan. Lalu berapa lama masa berlaku kartu paspor itu?
Inilah masa berlaku kartu paspor dan cara membuatnya yang perlu kamu ketahui.
Masa Berlaku Kartu Paspor

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Masa berlaku paspor di Indonesia yang biasa digunakan oleh masyarakat adalah 5 tahun. Namun, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama menjadi 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah ada aturan baru mengenai berlakunya paspor, kamu tidak boleh menundanya dalam melakukan perpanjangan. Sebaiknya kamu mempersiapkan syarat perpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
Cara Membuat dan Syaratnya
Syaratnya:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Cara membuat
ADVERTISEMENT
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Dapat kita ketahui bahwa paspor Indonesia itu masa berlakunya adalah 5 tahun. Namun dengan adanya aturan yang baru, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku kartu paspor biasa diperlama menjadi 10 tahun.(UMI)