Peraturan Antigen Pesawat Terbaru 2022

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
19 Mei 2022 23:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peraturan Antigen Pesawat, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan Antigen Pesawat, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Salah satu transportasi yang digemari masyarakat Indonesia adalah pesawat. Hal ini karena tidak macet dan menghemat waktu perjalanan. Apalagi ketika berpergian keluar kota yang jauh. Lalu apakah masih ada peraturan antigen pesawat saat akan berpergian?
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang ingin menggunakan transportasi udara yaitu pesawat wajib memperhatikan persayaratan yang dikeluarkan pemerintah. Melihat situasi saat ini yang masih dalam kondisi pandmei Covid-19. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan syarat perjalanan domestik bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi udara.
Hal Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang perjalan domestik dengan transportasi udara yang mulai berlaku aktif pada 5 April 2022 yang lalu. Dalam aturan ini masyarakat harus mematuhi beberapa aturan yang telah ditetapkan.

Peraturan Antigen Pesawat

Peraturan Antigen Pesawat, Foto: Unsplash.
Dilansir dari laman dephub.go.id, Berikut adalah peraturan antigen pesawat yang terbaru 2022:
Bukan hanya dengan tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua harus melampirkan hasil tes negatif Antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam). Sementara bagi yang baru disuntik dosis pertama wajib melampirkan hasil PCR dengan waktu pengambilan sampel (3x24 jam).
ADVERTISEMENT
Petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para penumpang isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in. Jadi para penumpang harus mengisi terlebih dahulu agar pada saat jadwal keberangkatan tidak lagi harus menunggu lama.
Dilansir dari laman dephub.go.id, Syarat yang harus penumpang penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:
ADVERTISEMENT
Demikianlah peraturan antigen naik pesawat terbaru. Untuk kamu yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang, e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.(Umi)