Syarat Mudik Naik Mobil Pribadi Terbaru yang Perlu Diketahui

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
4 April 2022 23:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syarat Mudik Naik Mobil Pribadi Terbaru yang Perlu Diketahui, Sumber Foto: Unsplash/Sven D
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Mudik Naik Mobil Pribadi Terbaru yang Perlu Diketahui, Sumber Foto: Unsplash/Sven D
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 2020, berbagai kebijakan diterapkan oleh pemerintah untuk menekan kasus terjangkit corona. Selama dua tahun, Indonesia mengadakan pembatasan sosial termasuk larang untuk mudik. Di tahun 2022 ini, pemerintah melonggarkan peraturan dan mengizinkan masyarakat untuk mudik, dengan beberapa aturan, yang salah satunya adalah syarat mudik naik mobil pribadi.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mudik tahun ini tercatat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan baru ini berlaku mulai 2 April 2022.
Adapun aturan perjalanan menggunakan mobil pribadi adalah sebagai berikut.

Syarat Mudik Naik Mobil Pribadi Terbaru

Bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid tes antigen. Pemudik hanya wajib menunjukkan bukti vaksinasi booster yang ada didalam aplikasi peduli lindungi. Selain pemudik yang sudah mendapatkan vaksianasi ketiga, anak anak di bawah 6 tahun juga dapat mudik tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid tes antigen.
Pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Sedangkan pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi wajib menujukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keteranagan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahawa yang bersangkutan belum dan/ atau tiadak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Hasil survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, Arus mudik tahun ini diperkirankan mencapai 79,4 Juta orang dengan tujuan terbesar, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa timur. Hal ini dikarenakan sudah dua tahun pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan selama lebaran. Dalam hal ini pemerintah berencana menyiapkan berbagai fasilitas yang menunjang keberlangsungan mudik agar terhindar dari resiko melonjaknya kasus covid 19, diantaranya mendirikan posko pengecekan dokumen disalah satu titik, meningkatkan transportasi umum, hingga mendirikan posko vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Persyaratan mudik mobil pribadi di atas, semoga menjadi info tambahan kalian sebelum melakukan perjalanan.(Sarah)