Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2022 Terlengkap

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
28 Mei 2022 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2022 Terlengkap, Foto: Unsplash/WojtekWitkowski
zoom-in-whitePerbesar
Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2022 Terlengkap, Foto: Unsplash/WojtekWitkowski
ADVERTISEMENT
Informasi tarif tol Jakarta-Cikampek 2022 banyak dicari warga masyarakat yang akan bepergian menggunakan jalan tol. Adanya jalan tol tentu memudahkan masyarakat disebabkan bisa menghemat waktu dalam mobilisasi dari satu tempat ke tempat yang lain.
ADVERTISEMENT
Tol Jakarta Cikampek memiliki panjang kurang lebih sebesar 73 km. Menghubungkan Jakarta-Cikampek, tol ini diresmikan sejak tahun 1988.
Nah, selanjutnya berapakah tarif tol Jakarta-Cikampek sekarang? Simak ulasan lengkap tarif tol di bawah ini!

Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2022

Melansir dari situs bpjut.pu.go.id, berikut ini rincian tarif tol Jakarta-Cikampek 2022 terlengkap:
1. Simpang Susun Cawang - Cikarang Barat
a. Golongan I: Rp 7.000,00
b. Golongan II: Rp 10.000,00
c. Golongan III: Rp 10.500,00
d. Golongan IV: Rp 14.000,00
e. Golongan V: Rp 14.000,00
2. Simpang Susun Cawang - Karawang Barat
a. Golongan I: Rp 12.000,00
b. Golongan II: Rp 18.000,00
c. Golongan III: Rp 18.000,00
d. Golongan IV: Rp 24.000,00
e. Golongan V: Rp 24.000,00
ADVERTISEMENT
3. Simpang Susun Cawang - Pondok Gede Barat dan Timur
a. Golongan I: Rp 4.000,00
b. Golongan II: Rp 6.000,00
c. Golongan III: Rp 6.000,00
d. Golongan IV: Rp 8.000,00
e. Golongan V: Rp 8.000,00
4. Simpang Susun Cawang - Cikampek
a. Golongan I: Rp 20.000,00
b. Golongan II: Rp 30.000,00
c. Golongan III: Rp 30.000,00
d. Golongan IV: Rp 40.000,00
e. Golongan V: Rp 40.000,00
Masing-masing golongan memiliki klasifikasi kendaraan yang berbeda. Klasifikasi kendaraan tersebut ditentukan oleh besar kecilnya ukuran kendaraan.
Semakin besar dimensi dari ukuran kendaraan, maka semakin tinggi pula tarif tol yang diberlakukan. Seiring dengan semakin tingginya tarif, artinya golongan kendaraan makin tinggi.
Golongan I diberlakukan untuk mobil sedan, mobil pick-up, truk kecil, mobil jeep, dan bus. Untuk Golongan II yakni truk besar dengan dua gandar.
ADVERTISEMENT
Begitu pula dengan truk besar dengan tiga, empat dan lima gandar. Maka secara berturutan akan masuk dalam Golongan III, Golongan IV dan Golongan V.
Tarif tol di atas juga dapat mengalami perubahan seiring dengan laju inflasi tiap daerah. Penyesuaian tarif tol ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, yakni UU No 38 Tahun 2004.
Demikianlah tadi ulasan mengenai tarif tol Jakarta-Cikampek 2022 terlengkap. Semoga bermanfaat!