Wajib Tahu! Waktu Ganjil Genap Jakarta 2022

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
18 Oktober 2022 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Waktu Ganjil Genap Jakarta 2022. Sumber: Unsplash/Gede Suhendera
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Waktu Ganjil Genap Jakarta 2022. Sumber: Unsplash/Gede Suhendera
ADVERTISEMENT
Pada jam-jam sibuk, seperti jam berangkat dan pulang kerja jalan-jalan di Jakarta selalu macet, karena itu diberlakukan kebijakan lalu lintas ganjil genap. Yuk simak waktu ganjil genap Jakarta 2022 agar tidak salah jalan dan tidak ditilang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman resmi humas.polri.go.id/ mulai bulan Juli, peraturan lalu lintas ganjil genap kembali diberlakukan dengan penambahan sejumlah titik baru. Pertanyaannya, apakah dengan penambahan sejumlah titik ganjil genap juga akan mengubah waktu ganjil genap? Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Ganjil Genap?

Ganjil genap merupakan kebijakan lalu lintas yang mana berdasarkan tanggal kalender harian. Pada tanggal ganjil di kalender hanya mobil dengan nomor polisi ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Begitu juga sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil dengan nomor polisi genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu.

Titik Ganjil Genap Jakarta

Ilustrasi Waktu Ganjil Genap Jakarta 2022. Sumber: Unsplash/Afif Ramdhasuma
Seperti disebutkan di atas, pada kebijakan lalu lintas ganjil genap terbaru memiliki 26 titik, yang mana 13 titik lama dan 13 lainnya adalah titik ganjil genap baru. Ini dia 26 titik ganjil genap Jakarta berdasarkan laman humas.polri.go.id :
ADVERTISEMENT
13 ruas jalan yang sudah diberlakukan ganjil genap sebelumnya:
13 ruas jalan yang baru diberlakukan ganjil genap:
ADVERTISEMENT

Waktu Ganjil Genap Jakarta

Waktu pemberlakuan kebijakan lalu lintas ganjil genap Jakarta diterapkan setiap hari berdasarkan tanggal kalender yang berlangsung pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp500.000.
Itulah waktu ganjil genap Jakarta 2022 yang wajib kamu ketahui agar tidak kena tilang. Semoga artikel ini bermanfaat!(andi)