DPRD dan Pemprov DKI Sepakat KUA-PPAS 2018 Rp 77 Triliun

14 November 2017 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinisi dan DPRD DKI telah menyepakati besaran Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018. Angka yang disepakati pada Selasa (14/11) yakni sebesar Rp 77 triliun.
ADVERTISEMENT
"Total anggaran sebesar Rp 77.110.885.760," ungkap Sekretaris Daerah DKI Saefullah di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).
Pada penetapan tersebut, Saefullah menjelaskan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) ditetapkan sebesar Rp 44,5 triliun.
Besaran KUA-PPAS disetejui oleh para anggota DPRD saat rapat anggaran di Gedung DPRD DKI.
"Sah?,"tanya Wakil Ketua DPRD Triwisaksana, saat penyetujuan.
Para anggota DPRD pun serempak setuju. "Sah," kata para anggota DPRD.
Setelah disahkan, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bersama para wakil ketua DPRD, Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno bersama-sama menandatangi KUA-PPAS yang telah ditetapkan.
Sekadar diketahaui, KUA-PPAS ini nantinya akan disahkan menjadi APBD. Hal tersebut dilakukan pada saat sidang paripurna DPRD DKI bersama pihak Pemprov DKI. Rencananya, paripurna untuk menetapkan APBD DKI 2018 akan dilakukan pada Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT