Fredrich Mangkir, KPK Siapkan Langkah Hukum Lebih Lanjut

12 Januari 2018 22:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi (Foto: Instagram/@yunadi)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi (Foto: Instagram/@yunadi)
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunadi mangkir pemeriksaan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya kini tengah membicarakan tentang langkah hukum selanjutnya untuk mantan pengacara Setya Novanto itu.
ADVERTISEMENT
"Kami belum bicara tentang opsi jemput paksa. Yang pasti tim akan membicarakan lebih lanjut, upaya atau tindakan hukum itu alternatifnya kami pelajari," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1).
"Jadi kami akan membicarakan lebih lanjut apa tindakan hukum yang akan dilakukan setelah tadi kami tunggu saudara FY sampai sore tadi," tambahnya.
KPK pada Jumat (12/1) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich. Namun, Fredrich mangkir dengan alasan mengikuti sidang etik yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Febri mengatakan, pihaknya tetap menghormati sidang etik tersebut. Akan tetapi, kata dia, seharusnya sidang etik tersebut tak menghambat proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kami hargai proses pemeriksaan etik yang berjalan di sana, namun proses hukum tetap akan berjalan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain Fredrich, di hari yang sama KPK juga memeriksa dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka kasus yang sama. Setelah menjalani pemeriksaan selama 13,5 jam, KPK menahan Bimanesh. Bimanesh akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur.