Hakim Tolak Eksepsi KPK soal Praperadilan Novanto

23 September 2017 1:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto dalam sidang tahunan MPR/DPR (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto dalam sidang tahunan MPR/DPR (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan KPK pada sidang praperadilan Setya Novanto atas status tersangka korupsi e-KTP. Penolakan ini disampaikan Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (22/9).
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menolak eksepsi termohon, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini," kata Cepi di PN Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara.
Adapun eksepsi KPK yang ditolak diantaranya yaitu eksepsi tentang kompetensi absolut, eksepsi tentang permohonan merupakan materi pokok perkara, eksepsi tentang permohonan praperadilan bukan lingkup praperadilan (error in objecto), eksepsi tentang permohonan praperadilan kabur (obscuur libel), dan eksepsi tentang tentang permohonan praperadilan prematur. Lalu, eksepsi KPK perihal keabsahan pengangkatan penyelidik serta penyidik bukan objek dan kewenangan hakim praperadilan, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ditemui terpisah, Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai isi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR itu keliru. Penilaian itu juga telah disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK pada persidangan kedua yang beragendakan jawaban dari KPK atas gugatan Novanto.
ADVERTISEMENT
"Praperadilan tadi KPK sudah menyampaikan jawaban. Di jawaban KPK saya kira clear bahwa ada beberapa poin dari praperadilan tersebut yang sebenarnya bukan objek dari praperadilan. Jadi saya kira, bisa kita sebut kalau itu keliru jika diajukan ke praperadilan," kata Febri di kantornya, Jumat (22/9).
Febri meminta kepada publik agar ikut mengawal bersama sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Hal ini dilakukan untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
"Mari kita kawal bersama sama proses praperadilan ini karena penanganan perkara e-KTP ini adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya KPK saya kira tapi juga pengadilan dan publik secara luas," kata Febri.
ADVERTISEMENT